Bicara MyKhilafah
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Bicara MyKhilafah

Politics Islam
 
IndeksIndeks  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  

 

 Dalil kewajiban menegakkan Khilafah

Go down 
PengirimMessage
Tengku joe




Jumlah posting : 69
Registration date : 21.11.06

Dalil kewajiban menegakkan Khilafah Empty
PostSubyek: Dalil kewajiban menegakkan Khilafah   Dalil kewajiban menegakkan Khilafah Icon_minitimeTue Nov 27, 2007 1:19 am

Dalil kewajiban menegakkan Khilafah


Kewajiban Khilafah adalah perkara yang jelas dalilnya berdasarkan Al Qur’an , as Sunnah, dan ijmak Sahabat. Meskipun demikian masih ada yang menyatakan bahwa Khilafah tidak berdalihkan nash. Berikut ini tulisan tentang hal itu yang diambil dari kitab Ajhizatu ad Daulah al Khilafah (Struktur Negara Khilafah).

Pertama, bahwa sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan semesta alam adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem khilafah ini, Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan kitabullah dan sunah rasul-Nya untuk memerintah (memutuskan perkara) sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Dalil-dalilnya banyak, diambil dari al-kitab, as-sunah dan ijmak sahabat :

AL QURAN
Dalil dari al-kitab, bahwa Allah Swt telah berfirman menyeru Rasul saw :

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (QS. al-Maidah [5]: 48)

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.(QS. al-Maidah [5]: 49).

Seruan kepada Rasul saw untuk memutuskan perkara diantara mereka sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah juga merupakan seruan bagi umat Beliau saw. Mafhumnya adalah hendaknya umat Beliau mewujudkan seorang hakim setelah Rasulullah saw untuk memutuskan perkara diantara mereka sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah.

Perintah dalam seruan ini bersifat tegas. Karena yang menjadi seruan itu adalah wajib. Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi yang menunjukkan jazm (tegas). Hakim yang memutuskan perkara diantara kaum muslim setelah wafatnya Rasulullah saw adalah Khalifah.

Sistem pemerintahan menurut sisi ini adalah sistem Khilafah. Terlebih lagi bahwa penegakan hudud dan seluruh ketentuan hukum syara adalah sesuatu yang wajib. Kewajiban ini tidak akan terlaksana tanpa adanya penguasa. Dan kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib. Yakni bahwa mewujudkan penguasa yang menegakkan syariat hukumnya adalah wajib. Penguasa menurut sisi ini adalah Khalifah dan sistem pemerintahannya adalah sistem khilafah.

AS SUNNAH
Adapun dalil dari as-Sunah, telah diriwayatkan dari Nafi’, ia berkata : “Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku : “aku mendengar Rasulullah saw pernah bersabda :

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً لَهُ وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada hari kiamat kelak tanpa memiliki hujah, dan siapa saja yang mati sedang di pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti kematian jahiliyah (HR. Muslim)

Nabi saw telah mewajibkan kepada setiap muslim agar dipundaknya terdapat baiat. Beliau juga mensifati orang yang mati sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat bahwa ia mati seperti kematian jahiliyah. Baiat tidak akan terjadi setelah Rasulullah saw kecuali kepada Khalifah, bukan yang lain. Hadits tersebut mewajibkan adanya baiat di atas pundak setiap muslim. Yakni, adanya Khalifah yang dengan eksistensinya itu terlaksana adanya baiat di atas pundak(bahu) setiap muslim. Imam muslim meriwayatkan dari al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda :

إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَ يُتَّقَى بِهِ

Seorang imam tidak lain laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung (HR. Muslim)

Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abi Hazim, ia berkata : “aku mengikuti mejelis Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar ia menyampaikan hadits dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda :

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ، قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

Dahulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para Khalifah, dan mereka banyak, para sahabat bertanya : “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda : “penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama, berikanlah kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka atas apa yang mereka diminta untuk mengatur dan memeliharanya (HR. Muslim)

Di dalam hadits-hadits ini terdapat sifat bagi Khalifah sebagai junnah yakni perisai. Sifat yang diberikan Rasul saw bahwa imam adalah perisai merupakan ikhbar (pemberitahuan) yang di dalamnya terdapat pujian atas seorang imam. Ini merupakan tuntutan. Karena pemberitahuan dari Allah dan Rasul saw, jika mengandung celaan merupakan tuntutan untuk meninggalkan, yakni larangan. Dan jika mengandung pujian maka merupakan tuntutan untuk melakukan. Dan jika aktivitas yang dituntut pelaksanaannya tegaknya hukum syara’, Dalam hadits ini juga terdapat pemberitahuan bahwa orang yang mengurus kaum muslim adalah para Khalifah. Maka hadits ini merupakan tuntutan mengangkat Khalifah. Terlebih lagi, Rasul saw memerintahkan untuk mentaati para Khalifah dan memerangi orang yang hendak merebut kekuasaannya dalam jabatan khilafahnya. Ini artinya perintah untuk mengangkat Khalifah dan menjaga keberlangsungan khilafahnya dengan cara memerangi semua orang yang hendak merebutnya. Imam Muslim telah meriwayatkan bahwa Rasul saw pernah bersabda :

وَ مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ

Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)

Perintah mentaati imam merupakan perintah untuk mengangkatnya. Dan perintah memerangi orang yang hendak merebut kekuasaannya merupakan qarinah (indikasi) yang tegas atas wajibnya kelangsungan Khalifah yang satu.

IJMA SAHABAT
Sedangkan dalil berupa ijma’ sahabat, maka para sahabat –ridhwanaLlâh ‘alayhim– telah bersepakat atas keharusan pengangkatan Khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah, lalu Umar bin Khaththab sepeninggal Abu Bakar, dan sepeninggal Umar, Utsman bin Affan. Telah nampak jelas penegasan ijmak sahabat terhadap wajibnya pengangkatan Khalifah dari penundaan pengebumian jenazah Rasulullah saw, lalu mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat Khalifah (pengganti) Beliau. Sementara mengebumikan jenazah setelah kematiannya adalah wajib. Para sahabat adalah pihak yang berkewajiban mengurus jenazah Rasul saw dan mengebumikannya, sebagian dari mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat Khalifah, sementara sebagian yang lain diam saja atas hal itu dan mereka ikut serta dalam penundaan pengebumian jenazah Rasul saw sampai dua malam. Padahal mereka mampu mengingkarinya dan mampu mengebumikan jenazah Rasul saw. Rasul saw wafat pada waktu dhuha hari Senin, lalu disemayamkan dan belum dikebumikan selama malam Selasa, dan Selasa siang saat Abu Bakar dibaiat. Kemudian jenazah Rasul dikebumikan pada tengah malam, malam Rabu. Jadi pengebumian itu ditunda selama dua malam dan Abu Bakar dibaiat terlebih dahulu sebelum pengebumian jenazah Rasul saw. Maka realita tersebut merupakan ijmak sahabat untuk lebih menyibukkkan diri mengangkat Khalifah dari pada mengebumikan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi kecuali bahwa mengangkat Khalifah lebih wajib daripada mengebumikan jenazah. Juga bahwa para sahabat seluruhnya telah berijmak sepanjang kehidupan mereka akan wajibnya mengangkat Khalifah. Meski mereka berbeda pendapat mengenai seseorang yang dipilih sebagai Khalifah, mereka tidak berbeda pendapat sama sekali atas wajibnya mengangkat Khalifah baik ketika Rasul saw wafat, maupun ketika para Khulafaur Rasyidin wafat. Maka ijmak sahabat itu merupakan dalil yang jelas dan kuat atas wajibnya mengangkat Khalifah.
Kembali Ke Atas Go down
Tengku joe




Jumlah posting : 69
Registration date : 21.11.06

Dalil kewajiban menegakkan Khilafah Empty
PostSubyek: Re: Dalil kewajiban menegakkan Khilafah   Dalil kewajiban menegakkan Khilafah Icon_minitimeTue Nov 27, 2007 2:08 am

PANDANGAN ULAMA TENTANG WAJIBNYA KHILAFAH

Pertama

Muhammad bin al-Mubarrak berpendapat: “Al-Quran mengandung hukum-hukum yang mustahil dapat diterapkan tanpa adanya pemerintahan dan negara (Islam) yang mengambil dan menerapkan hukum-hukum itu. Maka sesungguhnya mendirikan negara dan menjalankan tugas pemerintahan dan kekuasaan adalah bagian dari ajaran Islam. Islam tidak akan tegak sempurna tanpa negara dan bahkan keIslaman kaum muslim pun tidak akan sempurna tanpa negara”.


Diambil daripada:
Muhammad bin Al-Mubarrak, al-Hukmu wa ad-Daulah,

ke-2.
Syaikh Abdurrahman al-Jazairi menyatakan, “Para Imam (yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad)—Rahimahullah – telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardlu, dan bahwa kaum muslimin wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan menegakkan syi’ar-syi’ar agama, dan menolong orang-orang yang dizalimi”

Diambil daripada:
halaman 112 Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ Ala al-Madzahib al- Arba’ah, Juz V halaman 614

ke-3.
Imam Ibnu Hazm berkata, “Seluruh golongan Ahlus Sunnah, Murji’ah, Syi’ah dan Khawarij, telah sepakat mengenai kewajiban Imamah dan bahwa ummat wajib menta’ati imam yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah, dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syari’at yang dibawa Rasulullah SAW”.

Diambil daripada:
Ibnu Hazm, al-Fashlu fil Milal wa al-Ahwa wa an-Nihal, juz 4, hal 87

ke-4
Imam al-Qurthubi berpendapat, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya perkara itu (yakni kewajiban Khilafah) baik diantara ummat maupun diantara para imam, kecuali pendapat al-Asham dan siapa saja yang mengambil dan mengikuti pendapatnya”

Diambil daripada:
Mu’tazilah semuanya sepakat kewajiban adanya Khilafah dan hukum menegakkannya, kecuali al-Asham dan Hisyam al-Ghauthi, sedangkan Khawarij semuanya juga sepakat kecuali madzhab Najdad.Imam al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, juz 1, hal. 264



ke-5.
Ibnu Khaldun menulis, “Sesungguhnya pengangkatan Imam adalah wajib, hal ini telah diketahui secara syar’i berdasarkan ijma’ shahabat dan tabi’in dan para shahabat Rasulullah Saw ketika beliau wafat mereka bergegas membai’at Abu Bakar r.a. dan menerima pandangannya dalam setiap urusan mereka dan yang demikian ini terjadi setiap masa. Tidak pernah dibiarkan kekacauan di tengah-tengah manusia pada setiap masa dan penetapan hal tersebut berdasarkan ijma’ menunjukkan wajibnya pengangkatan Imam”

Diambil daripada:
Ibnu Khaldun, Muqaddimah halaman 127

ke-6.
Al-Mawardi mengatakan, “Pengangkatan Imam (Khalifah) yang ditegakkan di tengah-tengah umat berdasarkan ijma adalah wajib.”

Diambil daripada:
Imam Al-Mawardi, Ahkâm as-Sulthâniyah halaman 5


ke-7.
Ibnu Taymiyah menambahkan, “Wajib diketahui manusia bahwa adanya wilayatul amr (pemerintah) bagi manusia adalah kewajiban yang paling agung dalam agama. Bahkan tidak tegak agama dan juga persoalan dunia tanpanya (pemerintahan).”

Diambil daripada:
Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, halaman 390


ke-8.
[/b]Syaikh an-Nabhani menyatakan “ menegakkan khilafah Islamiyyah merupakan fardhu kifayah atas kaum muslim di seluruh dunia Islam. Menegakkan khilafah tak ubahnya dengan kewajiban-kewajiban lain yang difardhukan oleh Allah SWT. [/b]

Diambil daripada:
Taqiyuddin an-Nabhani, asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz II hal 15, Dâr al-Umah
Kembali Ke Atas Go down
Tengku joe




Jumlah posting : 69
Registration date : 21.11.06

Dalil kewajiban menegakkan Khilafah Empty
PostSubyek: Re: Dalil kewajiban menegakkan Khilafah   Dalil kewajiban menegakkan Khilafah Icon_minitimeTue Nov 27, 2007 2:40 am

PANDANGAN ULAMA TENTANG KHILAFAH...bab ke-2


pertama
Menurut Imam al-Juwaini, “Imamah (Khilafah) adalah kepemimpinan menyeluruh serta kepemimpinan yang berhubungan dengan urusan khusus dan umum dalam kaitannya dengan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan dunia.” (Al-Juwaini, Ghiyâts al-Umam, hlm. 5).

ke-2
Pada pandangan Imam al-Mawardi, “Imamah (Khilafah) itu ditetapkan sebagai penggganti kenabian, yang digunakan untuk memelihara agama dan mengatur dunia.” (Al-Mawardi, Al-Ahkâm ash-Shulthâniyah, hlm. 5).

ke-3
menurut Ibn Khaldun, “Khilafah membawa semua urusan kepada apa yang dikehendaki oleh pandangan dan pendapat syar‘i tentang berbagai kemaslahatan akhirat dan dunia yang âjih bagi kaum Muslim. Sebab, seluruh keadaan dunia, penilaiannya harus merujuk kepada Asy-sayaâ’i (Allah SWT) agar dapat dipandang sebagai kemaslahatan akhirat. Jadi, Khilafah, pada hakikatnya adalah Khilafah dari Shâhib asy-Syar’i (Allah), yang digunakan untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia.” (Ibn Khaldun, Muqaddimah, hlm. 190).

ke-4
Menurut Syaikh Abu Zahrah, “Jumhur ulama telah bersepakat bahwa wajib ada seorang imam (khalifah) yang menegakkan shalat Jumat, mengatur para jamaah, [lit] melaksanakan hudûd, [/lit] mengumpulkan harta dari orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin, menjaga perbatasan, menyelesaikan perselisihan di antara manusia dengan hakim-hakim yang diangkatnya, menyatukan kalimat (pendapat) umat, menerapkan hukum-hukum syariah, mempersatukan golongan-golongan yang bercerai-berai, menyelesaikan berbagai problem, dan mewujudkan masyarakat yang utama. (Abu Zahrah, Tâîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88).

ke-5
menurut Dr Dhiya’uddin ar-Rais, “Khilafah merupakan kedudukan agama terpenting dan selalu diperhatikan oleh kaum Muslim. Syariah Islam telah menetapkan bahwa mendirikan Khilafah adalah satu kewajiban mendasar di antara kewajiban-kewajiban agama. Bahkan dia adalah kewajiban terbesar (al-fardh al-a‘’zham). Sebab, padanyalah bertumpu/bergantung pelaksanaan seluruh kewajiban lainnya.” (Ar-Rais, Al-Islâm wa al-Khilâfah, hlm. 99).

ke-6
Syaikh Abdul Qadir Audah menyatakan, “Khilafah dapat dianggap sebagai satu kewajiban di antara fardhu-fardhu kifayah yang ada, seperti halnya jihad dan peradilan (al-qadhâ’). Jika kewajiban ini telah dilaksanakan oleh orang yang memenuhi syarat maka gugurlah kewajiban ini dari seluruh kaum Muslim. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, seluruh kaum Muslim berdosa hingga orang yang memenuhi syarat dapat melaksanakan kewajiban Khilafah ini. (Audah, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsiyah, hlm. 124).

ke-7
menurut Imam Ahmad bin Hanbal, “akan ada fitnah yang sangat besar jika tidak ada Imam (Khalifah) yang mengurusi urusan masyarakat.” (An-Nabhani, Ibid, II/19).

ke-8
menurut Ibn Taimiyah, “Amar makruf dan nahi munkar hanya boleh berjalan dengan sempurna dengan adanya hukum syariah (‘uqubat syar’iyyah). Sebab, melalui kekuasaan (imamah/khilafah) Allah akan menghilangkan apa yang tidak boleh dilenyapkan dengan al-Qur’an. [lit] Menegakkan hudud adalah wajib bagi para penguasa. [/lit]” Beliau juga menegaskan, “Harus diketahui, bahwa adanya kepemimpinan untuk mengurusi urusan orang merupakan kewajiban agama (Islam) yang paling besar. Bahkan, tanpanya, agama dan dunia ini tidak akan tegak.” (Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, hanya XXVIII, hal. 107 dan 390)

ke-9
Imam al-Ghazali juga menyatakan, “Kita tidak mungkin boleh menetapkan suatu perkara ketika negara tidak lagi memiliki Imam (Khilafah) dan peradilan telah rosak.” (Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûm ad-Dîdan. Lihat juga syarahnya oleh az-Zabidi, II/233).


Wallâhu a‘lam bi ash-shawwâb
Kembali Ke Atas Go down
Tengku joe




Jumlah posting : 69
Registration date : 21.11.06

Dalil kewajiban menegakkan Khilafah Empty
PostSubyek: Re: Dalil kewajiban menegakkan Khilafah   Dalil kewajiban menegakkan Khilafah Icon_minitimeTue Nov 27, 2007 11:57 pm

KHILAFAH TIDAK KHILAFIYAH

Jika kita bertanya dengan orang kafir yang membenci Islam apakah mereka kenal dengan sistem khilafah? Mereka akan menjawab sangat mengenal, dan mereka sangat ketakutan jika suatu saat khilafah ala minhajin nubuwwah akan berdiri kembali.Mengapa? karena khilafah akan menenggelamkan mimpi mereka untuk terus memimpin peradaban, khilafah akan mengubur hasrat mereka untuk menguasai kekayaan dunia.Oleh karenanya mereka mengerahkan segenap daya dan upaya untuk membendung dan menidakkan setiap gerakan yang mencuba menegakkan Islam dalam sebuah institusi formal.Kaum kafir sangat memahami peta kekuatan kaum muslimin jika mereka bersatu. Oleh karenanya perpecahan dan propaganda negatif terhadap pejuang penegak Islam akan selalu dilakukan.


Jika kita melihat kepada realitas saat ini,tidak sedikit mungkin dari kita yang muslim berpandangan negatif terhadap gagasan khilafah,terkesan idea kuno’, khayalan, susah untuk ditegakkan, tak rasional,dan sebagainya. Mulailah dari diri sendiri mungkin terkesan lebih realistik dan lebih praktik untuk dilakukan.

Sebagai seorang muslim tentu kita bersepakat bahwa hal terpenting dari diturunkannya Islam adalah mengubah masyarakat yang jahiliyyah menuju kepada masyarakat Islam dengan kata lain mengubah visi dan cita-cita masyarakat agar selaras dengan Islam. Bukan mengubah Islam agar selaras dengan selera masyarakat ataupun ruang dan waktu (baca kepentingan hawa nafsu).Sehingga mewujudkan terbentuknya masyarakat yang Islami selarasnya menjadi visi dan cita-cita seorang muslim. Dan sebagai orang yang beriman tentu dia meyakini hanya dengan Islam sajalah kesejahteraan hidup didunia dan kebahagiaan yang kekal diakhirat dapat dia perolehi. Artinya penerapan Islam dan kesejahteraan tidak akan mungkin dapat dipisahkan. Memang realiti juga menunjukkan kepada kita walaupun Jepun ataupun negara-negara maju lainnya menunjukkan kesejateraan dengan penerapan kapitalisnya. namun pada saat bersamaan penerapan tersebut melahirkan jurang yang lebar antara negara-negara maju dan negara dunia ketiga,dalam kelas kehidupan memberikan jurang yang lebar antara yang kaya dan yang miskin. Kapitalisme juga membuat seseorang jauh dari Tuhan sehingga melahirkan individu yang individualistik dan materialistik. Kapitalisme yang miskin iman melahirkan manusia dengan mental yang bobrok. Artinya walaupun dengan pada satu sisi kapitalisme mampu memberikan kesejateraan kebendaan namun tidak dapat memberikan kesejahteraan ruhani. Tentu runtuhnya peradaban yang demikian adalah keniscayaan.

Pertanyaannya apakah Islam dapat tegak tanpa khilafah?
Allah swt telah memerintahkan kepada kita untuk masuk Islam secara kaffah, keislaman kita menerima seluruh hukum yang Allah tetapkan bagi manusia tanpa memperhatikan manfaat dan mudarat maupun memperhatikan ruang dan waktu.
Terdapat nash-nash Al-Quran yang memerintahkan kita untuk menjalankan sanksi hukum, seperti potong tangan, sebat untuk pezina, termasuk rejam dan qishah,menyiapkan pasukan untuk berjihad dan sebagainya. Semua itu hanya boleh diwujudkan jika ada yang menjalankan hukum-hukum tersebut yakni khalifah.Realiti sederhana kita temukan betapa susahnya seorang laki-laki untuk menjalankan perintah Allah yang mengharamkan memandang aurat wanita sementara sistem hukum yang ada membolehkan bahkan cenderung mendorong agar kaum wanita membuka auratnya. Artinya keberadaan sistem hukum yang melaksanakan aturan-aturan Allah dalam hal ini khilafah adalah penting dan perlu.

Dalam fiqh, konsep khilafah tidaklah khilafiyah,semua ulama Ahlussunnah,Imam mazhab, Syiah, khawarij (kecuali sekte an-najadat) dan Muktazilah (kecuali sekte al-asham dan al Fuwathi) sepakat, bahwa adanya imam(khalifah) dan Imamah(khilafah) adalah wajib. Adapun ketika terjadi fakta saat penerapan khilafah terjadi pertentangan maka hal tersebut tidak dapat mengubah ketetapan fiqh tentang wajibnya khilafah karena fakta bukanlah sumber hukum Islam.

Oleh karena itu menegakkan khilafah sewajarnya menjadi visi dan misi perjuangan umat.Sejak awal visi dan misi haruslah jelas dan harus disampaikan secara terbuka dan tidak boleh disembunyikan. Sehingga ketika terdapat orang atau kelompok mengemukakan visi dan misi perubahannya dengan jelas dan terang, tidak boleh dikatakan orang atau kelompok tersebut tergesa-gesa justru hal tersebut adalah keniscayaan sejak awal. Sebab jika tidak, selamanya umat ini tidak akan paham; apa dan bagaimana bentuk perubahan yang diupayakan.

Namun ketika kita membahas proses dan tahapan untuk mewujudkannya, suka atau tidak, kita memang tidak boleh tergesa-gesa, dan harus melalui tahapan-tahapan tersebut dengan sabar. Sebab, untuk itu dituntut pengorbanan yang sangat besar, bahkan untuk jangka waktu yang sangat panjang. Itulah yang ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah saw dan para shahabat r.a.


Oleh karena itu sebagai seorang muslim yang bersaudara kita tidak layak menentang kepada mereka yang memiliki visi dan misi perjuangan khilafah, apalagi memberikan cap bahwa perjuangan khilafah hanya akan memberikan kesan yang buruk bagi umat Islam.Yang lebih penting adalah segenap komponen muslim menyepakati visi dan misi untuk mengembalikan kehidupan Islam. Adapun bagaimana proses dan metode menegakkanya adalah perkara yang tidak perlu saling ditentang selama masing-masing berada dalam ruang lingkup ijtihadi. Hanya dengan Islam, kehidupan akan mulia dan sejahtera.Wallahu’alam
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Dalil kewajiban menegakkan Khilafah Empty
PostSubyek: Re: Dalil kewajiban menegakkan Khilafah   Dalil kewajiban menegakkan Khilafah Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
Dalil kewajiban menegakkan Khilafah
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Album Khilafah
» Ancaman Terhadap Khilafah
» Dakwah khilafah di New York
» STRUKTUR DAULAH KHILAFAH
» Konspirasi Meruntuhkan Khilafah

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Bicara MyKhilafah :: Al Quran dan hadis-
Navigasi: